Banner 1

Tuesday, 6 November 2018

Terkait Pembangunan Stadion BMW, Sulit Terwujud Dalam Waktu Dekat

JawaPos.com - Stadion bertaraf internasional merupakan salah satu janji kampanye pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 lalu. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda kejelasan jalannya proses pembangunan Stadion Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW) di Jakarta Utara.
Pemprov DKI sendiri kembali mengubah sistem pembangunan stadion untuk Persija Jakarta. Sebelumnya, dibangun dengan skema pembiayaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Ternyata, KPBU membutuhkan proses panjang, sementara kehadiran stadion untuk Persija sudah sangat mendesak.
Akhirnya, Pemprov DKI memutuskan umenunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membangun stadion yang diperuntukkan bagi klub dengan julukan Macan Kemayoran. Namuh, bukan perkara mudah perusahaan plat merah menjalankan tugasnya hingga tuntas. 

PT Jakpro, juga membutuhkan proses panjang. Salah satunya persoalan anggaran. Sebab, Jakpro meminta Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada APBD DKI 2019 sebesar Rp 3,148 triliun. Sebesar Rp 1,5 triliun digunakan untuk pembangunan Stadion BMW.
Corporate Secretary Jakpro, Hani Sumarno mengakui pihaknya mendapatkan penugasan dalam pembangunan Stadion BMW. Namun, bukan perkara mudah lantaran menggunakan anggaran PMD kepada Pemprov DKI sehingga membutuhkan proses panjang.
"Kami harus lakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk menaiki anggaran. Tapi, hingga kini Perda revisi Jakpro belum dibahas-bahas oleh DPRD DKI. Kalau Raperda tak dibahas, stadion tak akan terwujud," kata Hani kepada Jawa Pos di Jakarta, Kamis (31/10).
Hani mengaku sejak diberikan draf revisi Raperda penambahan Jakpro pada Februari 2018 belum dibahas-bahas oleh Dewan di Kebon Sirih. Jakpro berharap Pemprov DKI melakukan komunikasi dengan DPRD DKI agar draf Raperda bisa masuk dalam Program legislasi daerah (Prolegda) 2019.

"Kami yang kerja secara teknis. Harusnya, pemprov yang komunikasi dengan dewan," ucap Hani. 

Jakpro mengakui belum bisa memastikan kapan proses pembangunan stadion berjalan. Hani menegaskan, Jakpro bekerja harus ada payung hukumnya. Menurut dia, regulasi pemberian PMD untuk Jakpro masih harus menunggu revisi Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Artinya, jika hingga tengah tahun 2019, belum selesai revisi aturan itu, maka sudah bisa dipastikan pembangunan baru berjalan akhir 2019. "Kami juga belum dapat surat penugasan resmi dari Pemprov DKI untuk bangun stadion. Surat penugasan turun setelah Raperda sudah direvisi menjadi Perda. Ini payung hukumnya. Apalagi anggaran stadion sampai Rp 1,5 trilun," jelasnya.

0 komentar:

Post a Comment