JawaPos.com - Stadion bertaraf internasional
merupakan salah satu janji kampanye pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno
pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 lalu. Namun, hingga kini
belum ada tanda-tanda kejelasan jalannya proses pembangunan Stadion
Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW) di Jakarta Utara.
Pemprov DKI sendiri kembali mengubah sistem
pembangunan stadion untuk Persija Jakarta. Sebelumnya, dibangun dengan
skema pembiayaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Ternyata,
KPBU membutuhkan proses panjang, sementara kehadiran stadion untuk
Persija sudah sangat mendesak.
Akhirnya, Pemprov DKI memutuskan umenunjuk PT
Jakarta Propertindo (Jakpro) membangun stadion yang diperuntukkan bagi
klub dengan julukan Macan Kemayoran. Namuh, bukan perkara mudah
perusahaan plat merah menjalankan tugasnya hingga tuntas.
PT Jakpro, juga membutuhkan proses panjang. Salah
satunya persoalan anggaran. Sebab, Jakpro meminta Penyertaan Modal
Daerah (PMD) pada APBD DKI 2019 sebesar Rp 3,148 triliun. Sebesar Rp 1,5
triliun digunakan untuk pembangunan Stadion BMW.
Corporate Secretary Jakpro, Hani Sumarno mengakui
pihaknya mendapatkan penugasan dalam pembangunan Stadion BMW. Namun,
bukan perkara mudah lantaran menggunakan anggaran PMD kepada Pemprov DKI
sehingga membutuhkan proses panjang.
"Kami harus lakukan revisi Peraturan Daerah
(Perda) untuk menaiki anggaran. Tapi, hingga kini Perda revisi Jakpro
belum dibahas-bahas oleh DPRD DKI. Kalau Raperda tak dibahas, stadion
tak akan terwujud," kata Hani kepada Jawa Pos di Jakarta, Kamis (31/10).
Hani mengaku sejak diberikan draf revisi Raperda penambahan
Jakpro pada Februari 2018 belum dibahas-bahas oleh Dewan di Kebon Sirih.
Jakpro berharap Pemprov DKI melakukan komunikasi dengan DPRD DKI agar
draf Raperda bisa masuk dalam Program legislasi daerah (Prolegda) 2019.
"Kami yang kerja secara teknis. Harusnya, pemprov yang komunikasi dengan dewan," ucap Hani.
Jakpro mengakui belum bisa memastikan kapan
proses pembangunan stadion berjalan. Hani menegaskan, Jakpro bekerja
harus ada payung hukumnya. Menurut dia, regulasi pemberian PMD untuk
Jakpro masih harus menunggu revisi Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI kepada Perseroan Terbatas
Jakarta Propertindo.
Artinya, jika hingga tengah tahun 2019, belum
selesai revisi aturan itu, maka sudah bisa dipastikan pembangunan baru
berjalan akhir 2019. "Kami juga belum dapat surat penugasan resmi dari
Pemprov DKI untuk bangun stadion. Surat penugasan turun setelah Raperda
sudah direvisi menjadi Perda. Ini payung hukumnya. Apalagi anggaran
stadion sampai Rp 1,5 trilun," jelasnya.
Tuesday, 6 November 2018
Home »
» Terkait Pembangunan Stadion BMW, Sulit Terwujud Dalam Waktu Dekat
0 komentar:
Post a Comment