BOGOR-RADAR BOGOR, Menanggapi hasil Munas NU 2019 di Kota Banjar, dimana salah satunya menyatakan bahwa Multi Level Marketing (MLM) haram, Ketua MUI Kota Bogor KH Mustofa Abdullah bin Nuh mengaku tak bisa memberikan pendapat.
Khususnya terkait poin mengharamkan MLM. Sebab perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu bersama seluruh pengurus.
“Kalaupun muncul pendapat yang berbeda itu wajar, karenakan ini masalah cabang bukan masalah pokok agama,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Namun jika berdasarkan pendapat pribadinya, Kyai Toto -sapaan akrabnya- menilai, MLM hanyalah salah satu metode pemasaran dari sekian cara. Hanya dalam praktiknya timbul permasalahan yang menyangkut hukum halal atau tidaknya.
Namun sebetulnya jika dilihat dari Peraturan MLM yang sudah diterbitkan Kementerian Perdagangan dan telah diadopsi oleh Asosisasi Perdagangan Langsung Indonesia (APLI), ada praktik-praktik MLM yang legal dan ilegal.
“Jadi pendapat pribadi saya sesungguhnya mengharamkan MLM begitu saja kurang pas karena ini hanyalah metode pemasaran, mungkin yang harusnya adalah penerapan atau praktiknya,” terannya.
Kyai Toto membeberkan bahwa ada ciri apakah MLM itu legal atau tidak.
Bagian pertama dari sisi produk. Apakah produk itu legal atau tidak serta istimewa atau tidak. Bagian kedua pembagian keuntungan bagi ke si pemasar. Apakah menarik, memberikan keuntungan yang tinggi atau tidak. Berdasarkan pantauannya selama ini justru MKM merupakan salah satu terobosan untuk menjadi kaya dengan waktu yang cepat.
“Sepanjang itu legal kenapa tidak, ini pendapat pribadi, apapun bisa berpendapat berbeda-beda asal memiliki kompetensi dan legistimasi yang berbicaranya, tidak asal bunyi,” pungkas dia. (gal/tau/c)