Banner 1

Friday 12 August 2016

Haduh… Haduh… 1.551 Kendaraan Dinas di Kabupaten Bogor Nunggak Pajak

BOGOR – Pemilik kendaraan yang belum membayar pajak lebih dari satu bulan, sebaiknya untuk segera memenuhi kewajibannya. Jika dibiarkan berlarut-larut, tagihan semakin membengkak.
Bukan hanya kendaraan umum saja yang masih menunggak pajak. Ternyata, kendaraan dinas Pemkab Bogor pun masih banyak yang nunggak.
Awal maret lalu, Samsat Kabupaten Bogor mencatat masih ada ribuan kendaraan dinas yang masih belum bayar pajak. Dari 589.658 wajib pajak, sebanyak 1.551 diantaranya milik kendaraan dinas Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Penermaan dan Penagihan (SPDP) Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Jabar Wilayah Kabupaten Bogor, Yuyun Yuliana mengatakan, wajib pajak yang belum sempat, lupa atau sengaja menunda pembayaranya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bisa mendatangi pelayanan samsat keliling agar lebih mudah.

“Seperti tadi (kemarin,red) ada pengendara mobil merek Rush yang terjaring razia, padahal pajaknya Rp1,6 juta per tahun. Ternyata, pengendara menunggak selama tiga tahun. Setelah dihitung, kewajibanya jadi Rp8 juta,” ujar Yuyun disela-sela melakukan operasi terpadu di Alternatif Sentul, Rabu (10/08/2016).
Lebih lanjut ia mengatakan, setiap bulan jika tidak dibayarkan akan semakin membengkak karena ditambah denda dua persen setiap bulan yang harus dibayarkan.
“Denda dihitung 2 persen per bulan ditotal selama tiga tahun, jumlahnya jadi besar,” ujar dia.


Dalam operasi terpadu bekerjasama dengan Polres Bogor, dalam satu hari berhasil menjaring 56 wajib pajak yang menitip karena belum membayar.
Ia menambahkan, ada juga sebagian kendaraan bermotor roda dua dan empat yang langsung membayar ditempat. Rata-rata kendaraan telat lebih dari satu tahun, meskipun ada juga yang baru telat satu bulan saja.
“Jika melebihi satu tahun maka masuk dalam kategori KTMDU,” tuturnya.
Menurutnya, operasi yang dilakukan tersebut dalam upaya intensifikasi pajak, dengan melakukan operasi terpadu tertib kendaraan bermotor.
Selain itu, operasi terpadu juga dilakukan bersama Denpom dan Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor.

Operasi terpadu ini rencananya akan berlangsung sampai Kamis (11/0/2016). Tetapi, operasi terpadu berlanjut bekerjasama dengan Polsek di wilayah. Selain operasi tersebut, Yuyun juga mengingatkan kepada wajib pajak kendaraan yang masih menunggak untuk tertib pajak. Sebab, pihaknya juga terus melakukan penelusuran dengan mendatangi wajib pajak ke rumah-rumah bekerjasama dengan pihak kecamatan.
“Alhamdulilah, mengalami penurunan jumlah wajib pajak yang menunggak,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Laka Polres Bogor, Iptu Asep Saefudin menjelaskan, membantu untuk melakukan operasi terpadu.
“Yang jadi prioritas hanya kendaraan yang belum membayar pajak, tetapi jika ada pengendara yang melanggar, seperti tidak membawa STNK dipastikan akan kami tindak dan disita kendaraanya,” ucapnya.
(ent)

0 komentar:

Post a Comment