Banner 1

Wednesday 10 August 2016

Waduh… Gawat! Kabupaten Bogor Terancam Krisis Guru


BOGOR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mewacanakan rasionalisasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS).
Disisi lain, Kabupaten Bogor justru kekurangan personil PNS, terutama guru. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menjelaskan, sekitar 500 PNS di Kabupaten Bogor bakal memasuki masa purnabakti pada tahun 2016.

Dari total tersebut, kata dia, 300 pegawai diantaranya tenaga pengajar dan 200 pegawai lainnya staf administrasi dan tenaga medis.  Lebih lanjut ia mengatakan, hingga 2018 jumlah PNS yang masuk masa pensiun semakin signifikan yakni 2.000 PNS.
“Rincianya, tahun 2017 ada 600 orang yang akan pensiun dan 250 hingga 300 pegawai diantaranya guru,” ujarnya.

Ia mengaku, sudah sampaikan masalah tersebut kepada Deputi Menpan RB.
“Jika sampai tak ada penerimaan PNS, dipastikan akan ada kekurangan guru dan tenaga medis besar-besaran,” tuturnya.
Sedangkan, UU ASN mengenai pengangkatan tenaga pengajar honorer dengan perjanjian kerja (P3K), maka tidak bisa diangkat.
“Tadinya itu dilakukan untuk antisipasi, karena pendanaan bisa dari daerah. Tetapi, sampai sekarang peraturan pemerintah (PP) tidak ada. Jika belum ada petunjuk, menunggu P3K,” ujar dia.

Sedangkan, pengangkatan status PNS dilakukan moratorium kembali.
“Kabupaten Bogor yang diperlukan adalah tenaga pendidik dan kesehatan, ditambah beberapa tenaga birokrat pensiun,” ujar dia.
Berdasarkan data, jumlah PNS di Kabupaten Bogor sebanyak 19 ribu, dengan rincian 11 ribu diantaranya merupakan tenaga pendidik.
“Jumlah birokratnya sebanyak 7 ribu, dengan jumlah pendidik segitu sebenarnya masih kurang,” tuturnya.
Apalagi, jika dihitung berdasarkan ratio, tenaga pendidik 1 berbanding 52.
“Kita masih 1 berbanding 80. Akan memenuhi jika jumlah pegawai sebanyak 40.000, ideal dengan komposisi yang diperbanyak tenaga pengajar. Ratio kita terbalik SMA masih banyak PNS-nya, SMP juga masih cukup,” bebernya.

Sedangkan, untuk guru SD biasanya 20 guru hanya tiga orang PNS-nya.
“Jika PNS ngajar harus berapa kelas? Belum ada yang diluar perhitungan, seperti meninggal dunia dan terkena sanksi? Ada tenaga pengajar yang kurang sejahtera akhirnya ngojek dan jarang masuk,” ucapnya.
Keberadaan PNS tersebut sangat dibutuhkan untuk menyangkut pelayanan langsung terhadap masyarakat.

“Sangat riskan, tenaga pengajar. Jika kelihatanmya UU ASN, mandul tidak ada PP-nya, siap-siap tinggal menunggu kemrosotan dunia pendidikan,” cetusnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Eggi Gunadi Wibhawa berbeda cara pandangnya. Menurut dia, guru di Kabupaten Bogor sebenarnya tidak kurang. Hanya saja, kata dia, statsunya masih banyak yang belum PNS.
“Sekarang solusinya guru-guru yang belum PNS harus diberikan penghasilan yang memadai,” tukasnya.(ent)

0 komentar:

Post a Comment