Banner 1

Wednesday 25 May 2016

Turn Back Crime Bukan Milik Polisi Indonesia, Ini Asal Usulnya


BOGOR – Kaos bertuliskan turn back crime menjadi tren saat seluruh anggota Bareskrim Polda Metro Jaya menggunakannya. 

Kaos bertuliskan turn back crime semakin populer begitu Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti ikut menggunakannya saat menangani aksi teror di Jakarta, beberapa waktu lalu.


Namun, sebenarnya moto turn back crime yang memiliki arti memerangi dan melawan kejahatan terorganisir. Dan ini merupakan program dari Interpol sejak 2014.

Setahun kemudian, moto ini mulai dikampanyekan di seluruh dunia, termasuk polisi Indonesia pada 5 Juni 2015. Kejahatan yang diperangi ‘turn back crime‘ ini di antaranya terkait barang dan obat palsu, kejahatan siber serta paedofilia.

Menurut Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Suharsono moto turn back crime‎ berasal dari Lyon, Prancis yang memang dijadikan pengingat untuk masyarakat agar menghindari kejahatan.


“Bahwa turn back crime bukan tribut kepolisian negara Republik Indonesia. Itu adalah atribut dari interpol. Itu justru harus disosialisasikan pada seluruh warga negara agar memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap kejahatan,” kata dia di Mabes Polri, seperti dikutip JPNN (Pojokjabar Grup), Selasa (24/05/2016).

Oleh karena itu, ia meminta, semangat memerangi kejahatan harus tetap tersimpan dalam moto turn back crime. Suharsono mengimbau masyarakat tidak menyalah artikan kaus tersebut demi arogansi semata.

“‎Jadi bukannya digunakan untuk alat atau media melakukan kejahatan. Kalau itu dijadikan media untuk memperlancar tindak kejahatan pasti akan berhadapan dengan hukum. Pasti kami akan lakukan tindakkan tegas,” tuturnya.

Suharsono memastikan tidak ada larangan untuk pemakaian baju tersebut.‎ Yang pertama perlu saya sampaikan bahwa tidak ada perintah tangkap bagi pengguna atribut turn back crime,” tegas dia. (ent)

0 komentar:

Post a Comment