Banner 1

Wednesday 25 May 2016

Puluhan Kaos ‘Turn Back Crime’ Ludes Sebulan, Omzetnya Menggiurkan


BOGOR – Masih menjadi viral di media sosial dan perbincangan hangat di warung kopi soal kaos ‘Turn Back Crime’ dipakai masyarakat umum boleh atau tidak. Namun, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menegaskan bahwa, kaos yang terdapat rancangan Interpol itu boleh dipakai oleh masyarakat biasa, dengan syarat, tanpa ada tulisan polisi di bagian belakang atau manapun.

Di sisi lain, ada pihak yang sangat diuntungkan dari tren kaos ‘Turn Back Crime’, yakni para pedagang baju. Semisal Annisa (26), warga Kota Bogor, yang mengaku meraup untung cukup banyak dengan menjual kaos berkeras dengan warna biru dongker itu.

“Saya kebetulan menjual yang tidak ada tulisan polisi di belakangnya, karena sebelum menjual sudah googling dulu. Dan ternyata benar, yang dilaranag itu kaos yang ada tulisan polisi karena itu khusus untuk polisi. Jadi saya jual yang polos saja,” kata Annisa yang mengaku baru dua bulan menjualnya itu.

Soal omzet penjualan kaos ‘Turn Back Crime’ tanpa kata polisi yang dibanderolnya seharga Rp 150.000 itu, kata Annisa, cukup besar dan menggiurkan. Di awal-awal ngetrennya kaos yang juga kerap dipakai Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti itu, dalam sebulan sekira belasan kaos laku terjual. Bulan kemudian, meningkat di atas 20 hingga 30-an kaos.

“Alhamdulillah, omzetnya cukup bagus, keuntungannya banyak. Rata-rata yang beli pria dewasa gitu, semacam PNS, karyawan swasta, ada juga mahasiswa. Kalau polisi saya gak tahu, tapi mungkin ada, soalnya saya gak nanya,” ujar Annisa.

Annisa juga menegaskan, bahwa selain memang demi kepentingan bisnis, dirinya memutuskan untuk berjualan kaos ‘Turn Back Crime’ sebagai bentuk dukungannya atas kampanye memerangi kejahatan itu.

“Saya menjual kaos ‘Turn Back Crime’ karena saya mendukung kampanye Interpol ini bahwa kejahatan itu harus diperangi. Siapapun itu, tidak hanya polisi, kita pun bisa. Apalagi saat ini marak kejahatan terhadap perempuan,” tutur Annisa.(ent)

0 komentar:

Post a Comment