Banner 1

Tuesday 26 February 2019

Izin Lokasi MNC Land Diduga Kadaluarsa, Pembaharuan Dulu Baru Pengerjaan

CIAWI-RADAR BOGOR, Izin lokasi (Ilok) milik PT Lido Nirwana Parahayangan dengan pengajuan lahan seluas 64,97 hektare, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong kadaluarsa. Hal ini berdasarkan data penerbitan izin lokasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, kepada anak perusahaan MNC Land tersebut diterbitkan sejak 23 Oktober 2014.

Hal ini diungkapkan Kasubag UPT Tata Ruang dan Penataan Bangunan II, Agus Sopian.

Ia mengatakan, terkait dengan Ilok, membutuhkan pembaharuan jika pihak perusahaan masih melakukan kegiatan. Karena, jika pihak perusahaan tidak melakukan pembaharuan, lahan tersebut akan dinyatakan sebagai lahan tidur. “Jika batas ilok habis, harus ada pembaharuan dulu baru melakukan pengerjaan. Ilok itu dikeluarkan DPMPTSP,” jelasnya.

Terkait dengan permohonan Ilok milik PT Lido Nirwanana Parahayangan, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan ruang DPMPTSP Kabupaten Bogor, Danni Rachmat membenarkan, anak perusahaan MNC Land tersebut melakukan permohonan Ilok secara parsial. Hingga kini, pihaknya pun mengeluarkan izin lokasi secara bertahap.

Lanjut dia, untuk Desa Wates Jaya, Ilok tersebut diterbitkan pada 23 Oktober 2014. PT Lido Nirwana Parahayangan dengan pengajuan izin atas lahan seluas 64,97 hektare. “Permohonan Ilok Pertama 3 Januari 2014, PT Lido Parahayangan dengan luas 281,58 hektare, di Desa Wates Jaya,Srogol dan Pasir Buncir, Ilok Kedua PT Swarna Citra Sentosa lahannya seluas 134,84 Hektare di desa Pasir Buncir dan Wates Jaya. Terakhir, 22 Juni 2017, PT Lido Nirwana Parahayangan Ilok atas lahan seluas 281,58 hektare, Desa Pasir Buncir, “bebernya kepada Radar Bogor.

Sementara, belum terwujudnya wacana pembangunan tempat wisata milik MNC Land dilatarbelakangi belum adanya siteplane atau konsep pembanguan. Kasi Pemanfaatan Ruang DPUPR Kabupaten Bogor, Eka Warto mengatakan, hingga kini, pihaknya belum mengeluarkan siteplane terkait rencana pembuatan tempat wisata yang dilakukan MNC Land.

Musababnya, MNC Land perlu mengantongi Ilok pada semua bidang tanah yang akan dijadikan bangunan wisata. “Kalau Theme park itu area baru. Itu belum (siteplane). Harus ada Ilok dulu, baru pembebasan, “kata dia.

Ia menduga perselisihan yang terjadi antara MNC Land dan Warga Desa Wates Jaya mengenai pembebasan tanahnya. “Kalau Ilok sudah ada. Tapi mungkin ketika akan melakukan pembebasan warga menolak dan cekcok, “imbuhnya. (rp1/c)

 

0 komentar:

Post a Comment