Banner 1

Tuesday 26 February 2019

DPUPR Belum Terima DED, Proyek Pembangunan Masjid Agung Mangkrak Lagi


BOGOR-RADAR BOGOR, Proyek pembangunan Masjid Agung yang berada di Jalan Nyi Raja Permas, Kelurahan Cibogor, Bogor Tengah, kembali mangkrak. Persoalannya pun sepele. Hanya karena Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) belum menerima Detail Engineering Desain (DED) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Masjid Agung selalu terhambat dikarenakan sejumlah faktor teknis. Dari mulai gagal lelang hingga dua kali dan sekarang perkara belum jelasnya DED. Sudah tiga tahun, sejak Oktober 2016 itu pembangunan rumah ibadah ini pun tidak terselesaikan.
Sempat berjalan sebentar, proyek pembangunan Masjid Agung terhenti kembali pada Maret 2017, setelah pihak Inspektorat Provinsi Jawa Barat menemukan ketidaksesuaian proses pekerjaan dengan rencana awal pembangunan.

Kepala DPUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengaku tak habis pikir mengapa DED sampai detik ini belum juga diserahkan oleh Disperumkim Kota Bogor.

Padahal, menurut Chusnul, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Disperumkim agar segera menyerahkan DED. Karena pihaknya harus mempelajari desain salah satu proyek strategis Kota Bogor 2019 itu.

“Ini proyek sangat strategis di tahun 2019, kalau telat (pembangunannya) orang-orang akan terganggu lagi ibadahnya,” ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu (24/2/2019).

Chusnul menegaskan, proses persiapan proyek masjid Agung membutuhkan waktu yang banyak. Ketika DED diterimanya nanti, pihaknya akan kembali melakukan lelang review desain tersebut. Barulah setelah itu selesai masuk ke progres lelang fisik.

Chusnul memprediksi akan terjadi keterlambatan jika Disperumkim menyerahkan DED dalam waktu satu atau dua bulan dari sekarang. Karena waktu yang dibutuhkan untuk lelang desain kurang lebih 3,5 bulan hingga menjadi produk untuk lelang fisik.

“Misal Juni selesai lelang review desain, itu perlu kita finishing lagi baru persiapan lelang. Disitu kan perlu waktu lagi. Jadi memakan banyak waktu. Itupun kalau berjalan lancar tanpa ada gagal lelang,” bebernya.

Dia sendiri mengaku pasrah menanggung konsekuensi jika memang pada perjalanannya benar terlambat. “Itu sudah konsekuensi pekerjaan di PU. Karena kita sudah berupaya dengan bersurat. Jadi kita punya administrasi bahwa ada dimana kelemahannya itu,” tambahnya.

Melihat kondisi masjid yang terus-terusan mangkrak, dia meminta masyarakat dan semua elemen ikut memonitoring proses pembangunan yang direncanakan pada 2020, karena tahun ini Pemkot Bogor telah menambahkan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk pembangunan strategis itu.

“Yang tahun ini pekerjaan lanjutan dari yang kemarin, jadi kita harus kawal lagi jangan sampai anggaran itu dipotong lagi, kalau begitu akan tertunda lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Sendhy Pratama segera memanggil DPUPR dan Disperumkim Kota Bogor. Sebab sejak berubahnya nomenklatur pada 1 Januari 2019 belum dilaksanakan hearing. “Kita akan panggil PUPR dan Perumkim terkait hal ini karena kemungkinan terburuk gagal lelang,” tegasnya.

Selain itu, sambung dia, dibutuhkan ketegasan Walikota Bogor untuk bisa menempatkan seseorang pada posisi yang tepat. Sehingga bisa mengutamakan pekerjaan-pekerjaan yang memang menjadi prioritas daerah.

“Perlu ketegasan Walikota bagaimana menempatkan kepala dinas dengan jajarannya agar lebih kondusif dan bisa mengutamakan skala prioritas dan koordinasi antara ULP dengan PPK saat pelaksanaan harus betul-betul sistematis,” cetusnya. (gal/c)

0 komentar:

Post a Comment