Banner 1

Tuesday 26 February 2019

20 Bangunan di Kota Bogor Ludes Selama Dua Bulan, Damkar Akui Kurang Sarana


BOGOR-RADAR BOGOR,Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih enggan untuk memprioritaskan penanggulangan kebakaran di kota hujan. Padahal intensitas terjadinya kebakaran di kota hujan tak kunjum redam.

Selama dua bulan ini, si jago merah itu sudah menghanguskan 20 bangunan dan merugikan sampai Rp500 juta.
Kabid Pemadam Kebakaran pada Dinas Satpol PP, Marse Hendra Saputra mengakui, sarana penanggulangan kebakaran belum memenuhi standar.

Kekurangannya pun sangat banyak, mulai dari minimnya Pos Damkar, sedikitnya unit kendaraan pemadam, fasilitas penunjang hingga terbatasnya personel yang tersedia.

Saat ini, jumlah Pos Damkar hanya tersedia di tiga titik lokasi, di antaranya, Sukasari, Yasmin dan Kedunghalang. Seharusnya, menurut Merse, sesuai perhitungan standar kebutuhan dan keamanan harus ada lima Pos Damkar di Kota Bogor. “Dengan kondisi seperti itu sebenarnya masih kurang,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Jika ada penambahan pos pun maka harus diiringi dengan penambahan unit kendaraan damkar serta personilnya. Sebab dari tiga pos yang ada sekarang, hanya dilengkapi dengan sembilan unit kendaraan damkar, itu pun belum terisi dengan jumlah anggota yang sesuai kapasitas.

“Dengan sembilan unit itu kebutuhan personil sebanyak 144 orang, sementara personil kita baru 53 orang, jadi kekurangan personil dengan unit eksisting itu sebanyak 90 orang,” terangnya.

Untungnya, kata Marshe, gedung, bangunan tinggi maupun fasilitas publik masih dalam keadaan baik dan sudah berstandar proteksi kebakaran. Hal itu berdasarkan pemeriksaan berkala dari 330 bangunan di kota Bogor yang dilakukan oleh tim inspektur.

Standar proteksi sendiri, lanjut Marshe, harus dihitung berdasarkan luas, bentuk dan tinggi bangunan. Seperti penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang diletakan setiap 100 meter persegi dalam posisi tanpa hambatan.

Kemudian titik kumpul atau assembly point yang diperuntukkan bagi bangunan yang memiliki tinggi minimal empat lantai.

“Jadi harus menyiapkan sarana proteksi kebakaran, tangga darurat, pompa kebakaran sendiri, dan titik kumpul,” lanjut dia.

Marshe mengaku, dengan keterbatasan pengadaan alat dan petugas saat ini pihaknya akan lebih tegas untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kebakaran.

“Berdasarkan Perwali 34/2018 sanksi yang dikenakan mulai dari surat pemberitahuan, apabila tidak mengindahkan akan dilakukan penyidikan dan jika sampai dengan teguran maka bisa dicabut izinnya,” tegas dia.

Tak hanya sendiri, Damkar juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pengawasan bangunannya. “Kalau bangunan yang sudah berdiri kita lakukan sidak,” tuturnya.(gal/c)

0 komentar:

Post a Comment