Banner 1

Wednesday 26 December 2018

Sudah Masuk RPJMD Pemprov Jabar, Puncak II Tetap Harus Dibangun


CIBINONG-RADAR BOGOR, Meski sempat kembali dipertimbangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tapi DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Jalur Puncak II untuk tetap dilanjut. Pasalnya, pembangunannya sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Jabar.
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Asep Wahyu Wijaya menjelaskan, bagaimanapun pembangunan jalan yang menghubungkan Kecamatan Citeureup, Babakan Madang, Sukamakmur, hingga Cipanas Kabupaten Cianjur ini tetap harus dibangun. “Saya juga melihat dalam draft RPJMD Jawa Barat itu sudah dimasukkan. Jadi akan menjadi proses pengerjaan,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (23/12).
Menurutnya, jalur puncak II akan menjadi alternatif dari jalur puncak di Selatan Kabupaten Bogor yang kini dianggapnya sudah krodit. Kini, meski ada jalur alternatif Sukabumi ataupun Jonggol, pengendara tetap menggunakan jalur puncak.
“Agar dari jakarta tidak menumpuk lewat jalur puncak. Kalau sudah masuk RPJMD harus menjadi prioritas. Tinggal ke pendanaannya, kita bisa berkoordinasi dengan pusat,” kata pria yang akrab disapa AW itu.
Hingga kini, AW mengaku terus berkoordinasi dengen pemerintah pusat mengenai pendanaan dari pembangunan jalur puncak II. “Tinggal soal pendanaannya. Jadi secara prinsip, Pemprov Jabar punya konsen dengan pembangunan ruas jalan puncak II,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski sudah setengah jalan, pembangunan Poros Tengah Timur atau biasa disebut Jalur Puncak II kembali masuk kajian Kementerian PUPR. Membangun jalan baru di kawasan tersebut dianggap akan merusak lingkungan lahan yang dinilai cukup produktif.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI, Hari Suko Setiono khawatir jika Pemerintah membuat jalan di daerah pegunungan, justru penggunaan lahannya menjadi tak terkendali. Keberadaan Jalur Puncak 2 diyakini akan memicu pembangunan perumahan baru dan villa-villa baru.
“Khawatir alih fungsi lahan hijau di sana mengakibatkan bencana alam seperti banjir di Jakarta dan wilayah hilir sungai lainnya,” ungkapnya.
Atas alasan tersebut, Pemerintah Pusat kembali mengkaji rencana pembangunan Jalur Puncak II. Ia justru lebih mengandalkan pelebaran jalan Raya Puncak sebagai pemecah masalah kemacetan di Jalur Puncak. Ditambah, pembangunan jalan bebas hambatan dari Bogor hingga Sukabumi (tol Bocimi) yang diteruskan ke wilayah Ciranjang Kabupaten Cianjur dan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. (fik/c)

0 komentar:

Post a Comment