Banner 1

Friday 29 July 2016

DLLAJ Kota Bogor, Izin 30 Angkutan di Terminal Baranangsiang Bodong

BOGOR – Meminimalisasi pelanggar lalu lintas, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor dan kepolisian melakukan operasi gabungan di Terminal Baranangsiang, Rabu (27/07/2016).
Kasi Pengendalian Penertiban (Daltib) DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta mengatakan, dari 100 kendaraan yang diperiksa tercatat 30 unit melanggar.

Mulai dari tidak memiliki surat-surat lengkap, masa uji KIR yang kadaluarsa juga pelanggaran lainnya, namun tetap nekat beroperasi.
“Pelanggar diberikan sanksi dengan dilakukan penilangan. Antara lain, bus dan angkutan kota (Angkot),” kata Empar.
Ia memaparkan, razia tersebut rutin dilakukan guna memberikan kenyamanan terhadap penumpang yang berangkat dari Terminal Baranangsiang.

“Nanti ada tindak lanjut dari pimpinan kami ke perusahaan atau pemilik yang kendaraan bus maupun angkotnya yang melakukan pelanggaran,” paparnya.
Ahmah salah satu sopir angkot 01 Jurusan Baranangsiang – Ciawi yang terkena tilang mengatakan, dirinya hanya tahu membawa kendaraan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara, masalah izin trayek juga pengujian KIR adalah tugas pemilik angkot.
“Dengan adanya penertiban ini sebenarnya bagus, tapi dilema juga buat kami yang harus ditilang,” kata Ahmad.(ent)

0 komentar:

Post a Comment