Banner 1

Wednesday 29 August 2018

Terciduk! Ibu Rumah Tangga asal Bogor ini Jualan Narkoba



BOGOR–RADAR BOGOR, Seorang ibu rumah tangga berinisial WSH ditangkap polisi karena ketahuan mengedarkan narkoba. Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan WSH di sebuah tempat kost di Jalan Rawamangun Utara Gang III RT 011/001 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Utara akhir pekan kemarin.

Saat digeledah sekitar pukul 05.00 WIB, Polisi menemukan sabu sebanyak sembilan klip plastik seberat 9,54 gram di dalam sebuah kaleng.

“Barang itu diakui oleh WSH (49) merupakan miliknya yang dibeli dari B yang kini DPO dengan maksud untuk diperjualbelikan kembali kepada para pembeli,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Nurdjaman kepada radarbogor.id, Senin (27/8/2019).

Sebelum mengamankan WHS, kata dia, anggota Satres Narkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial IK pengguna narkoba jenis sabu sekitar pukul 03.55 WIB pada hari Minggu (26/8). IK diamankan di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dalam keadaan fly atau pengaruh dari konsumsi sabu.

“Pada saat dirinya nge-fly kami langsung amankan di tempat tersebut, sudah tidak kami temukan lagi barang bukti sabunya,” kata Nurdjaman.

Menurut pengakuan IK, sambungnya, barang tersebut sudah habis dipergunakan. IK mengaku, mendapatkan pasokan sabu tersebut dengan cara membeli dari WSH di daerah Jakarta Pusat.
“Dari keterangannya maka kami meminta IK untuk menujukkan tempat atau keberadaan yang bersangkutan dan atas keterangannya itu kemudian kami lakukan penangkapan terhadap WSH,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WSH disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RT Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal 114 ayat 2 perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya lebih dari lima gram, dipidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Pasal subsider, lebih dari lima gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya.(gal)

Sumber : RADAR BOGOR

0 komentar:

Post a Comment