Banner 1

Friday 31 August 2018

Hore! Mendikbud Pastikan 100 Ribu Guru Honorer jadi PNS



JAKARTA–RADAR BOGOR,Kabar gembira bagi para guru honorer. Pengajuan untuk pengangkatan honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018 disetujui peme­rintah.

Kepastian itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebu­­dayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, kemarin (29/8). Tak tanggung-tanggung kuota guru honorer yang diangkat tahun ini mencapai 100 ribu guru.
“Sudah ada persetujuan, Insya Allah kuota 100 ribu, seperti yang bapak wakil presiden sampaikan,” ujar Muhadjir.

Kemendikbud sebenarnya mengajukan lebih dari kuota 100 ribu. Akan tetapi, yang disetujui Kementerian Pen­da­yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hanya 100 ribu guru honorer untuk diangkat sebagai PNS di seluruh Indonesia. “Untuk proses detail pengangkatan masih akan dibahas,” ucapnya.

Muhadjir mengatakan, Kemendikbud sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri namun pihaknya hanya mengusulkan sebagai penggantian guru yang pensiun pada tahun ini.

“Kewenangannya tentu ada di MenPAN RB dalam menentukan apakah pengu­sulan itu disetujui atau tidak,” kata dia.

Dia menuturkan jika negara memiliki uang yang cukup dengan kondisi perekonomian baik, maka pengangkatan dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dari pengusulan tersebut.

Dia menuturkan, butuh waktu tujuh tahun untuk mengangkat guru honorer di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai 736 ribu orang untuk menjadi guru PNS.

“Jumlah guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sekitar 736 ribu orang. Kalau misalnya setiap tahun pemerintah mengangkat 100 ribu orang guru honorer, maka butuh waktu tujuh tahun lebih untuk bisa menyelesaikan permasalahan guru honorer,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koor­dinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono menambahkan salah satu syarat guru honorer bisa diangkat menjadi PNS yakni sudah bersertifikasi. Itu pun harus melalui tahap seleksi dan mengikuti tes CPNS.

“Guru honorer yang punya sertifikasi yang berhak diangkat CPNS tapi tetap melalui tahapan seleksi baik tes kompetensi dasar maupun bidang,” bebernya.
Terkait guru honorer di atas 35 tahun,  belum ada kebijakan dari pemerintah. Yang di­­akomodir hanya di bawah 35 tahun.

Menurut Agus, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Kemendikbud, KemenPAN-RB, Kementerian Agama, dan Kemenko PMK, ada kekurangan 600 ribu guru.

“Sesuai yang ditegaskan Wapres Jusuf Kalla, tahun ini akan diangkat 100 ribu untuk formasi guru Kemendikbud maupun Kemenag,” tukasnya.

Dia menyebutkan, pemenuhan kekurangan 600 ribu guru akan dilakukan bertahap mulai tahun ini. “Sementara 100 ribu guru ini akan melalui tahapan seleksi,” pungkasnya.(ind/jpg)

Sumber : RADAR BOGOR

0 komentar:

Post a Comment