Banner 1

Friday 23 December 2016

Plt Bupati Tunggu Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bekasi


POJOKJABAR.com, CIKARANG PUSAT – Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bekasi soal dugaan pelanggaran kode etik sejumlah camat belum diterima Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja. Padahal, surat rekomendasi itu sudah dikirim sejak 5 Desember 2016.

Namun surat rekomendasi itu sudah ada di tangan Sekretaris Daerah 

“Belum (saya terima), masa (sudah sampai sekda), nanti turun disposisi kalau sudah sampai ke saya. Nanti saya baca dulu suratnya, masih di sekda kayaknya,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi panwaslu setelah mendapat suratnya.

“Ditindaklanjuti nanti seperti apa ke BKD dan Inspektorat, sesuai mekanismenya aja,” ucapnya.

Kata Uju, rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bekasi bukan soal dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara.

“Rekomendasinya nggak dugaan pelanggaran (kode etik), dikaitkan dengan PP 53 di situ pasal 11, nanti kita lihat seperti apa,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah camat diduga mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017. Dugaan itu muncul setelah foto sejumlah camat dengan pose lima jari dengan latar belakang Bandar Udara Lombok beredar di media sosial.

Warga kemudian melaporkan itu ke Panwaslu Kabupaten Bekasi. Setelah ditindaklanjuti, laporan tersebut digugurkan karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran. Namun panwaslu mengirim surat rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi karena sejumlah camat tersebut dinilai melanggar kode etik.
 
Kabupaten Bekasi, Uju, sejak 16 Desember 2016.

“Belum (saya terima), masa (sudah sampai sekda), nanti turun disposisi kalau sudah sampai ke saya. Nanti saya baca dulu suratnya, masih di sekda kayaknya,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi panwaslu setelah mendapat suratnya.

“Ditindaklanjuti nanti seperti apa ke BKD dan Inspektorat, sesuai mekanismenya aja,” ucapnya.

Kata Uju, rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bekasi bukan soal dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara.

“Rekomendasinya nggak dugaan pelanggaran (kode etik), dikaitkan dengan PP 53 di situ pasal 11, nanti kita lihat seperti apa,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah camat diduga mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017. Dugaan itu muncul setelah foto sejumlah camat dengan pose lima jari dengan latar belakang Bandar Udara Lombok beredar di media sosial.

Warga kemudian melaporkan itu ke Panwaslu Kabupaten Bekasi. Setelah ditindaklanjuti, laporan tersebut digugurkan karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran. Namun panwaslu mengirim surat rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi karena sejumlah camat tersebut dinilai melanggar kode etik.
 
sunber : pojokjabar.com

0 komentar:

Post a Comment