Banner 1

Monday 19 December 2016

Apartemen Grand Park Pakuan City, Walikota Bogor Cuek Surat Warga


BOGOR-Sejumlah spanduk penolakan pembangunan apartemen terpampang di berbagai sudut di sekitar Jalan Ciheuleut, RW 06 Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (17/12). Aksi ini, merupakan bentuk penolakan dan protes warga perumahan IPB Baranangsiang, Perumahan Tegallega, Perumahan Bogor Baru dan sekitarnya terhadap rencana pembangunan Apartemen Grand Park Pakuan City (GPPC) di wilayahnya.

Dia mengira, tidak adanya balasan dari pemkot lantaran rencana pembangunan apartemen dihentikan. Namun, ternyata, pada September 2016 ada informasi kalau izin prinsip telah dikeluarkan oleh Pemkot Bogor. Diiringi juga penyebaran brosur apartemen dan pemasangan balon iklan.

"Kami akhirnya kembali mengirim surat kedua kepada walikota, tertanggal 14 November 2016. Dan, itu kembali tidak ada respons. Malah yang ada, undangan pertemuan dengan pihak Apartemen GPPC. Di kantor kelurahan kami menyatakan sangat keberatan, tidak izin warga, dan tetap kami menolak," imbuhnya.

Karena tidak ada perhatian, warga kemudian melayangkan surat ketiga kepada walikota seminggu lalu, atau tepatnya 11 Desember 2016. Tak hanya kepada walikota, surat tersebut dikirim juga ke Tim Saber Pungli Polresta Bogor Kota karena adanya izin prinsip tanpa izin warga.

Hal itu merujuk kepada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menyebutkan, wilayah Ciheuleut diperuntukkan pemukiman kepadatan sedang dengan koefisien dasar bangunan (KDB) rendah. Sementara apartemen GPPC akan dibangun tiga tower dengan jumlah masing-masing 21 lantai.

"Dan jika dihitung dari daya dukung lingkungan, tidak memungkinkan. Kenapa membangun apartemen di tengah pemukiman yang padat penduduk dan macet. Kami mengambil aksi formal dengan surat tapi tidak direspons, makanya kami lakukan demo dan pemasangan spanduk. Kami banyak cara untuk menolak Apartemen GPPC," tegasnya.

Terpisah, Kepala Pelaksana Apartemen GPPC, Okky mengatakan, KDB 50 persen termasuk ruang terbuka hijau (RTH) 20 persen, aturan dari Pemkot Bogor, sudah diikuti oleh pihaknya. Untuk masalah ketersediaan air, akan ada pemasangan jaringan pipa PDAM secara terpisah dengan warga. Sedangkan, untuk kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas, pihaknya akan mengikuti sesuai ketentuan berlaku.

"Saya kira keberatan ini terjawab dengan Amdal dan public hearing. Nanti pandangan masyarakat ditampung dan kemudian itu dikeluarkan rekomendasi dari BPLH. Dan sebagai pengembang kami harus mengikutinya," tuturnya.

Lebih lanjut Okky mengatakan, berkaitan dengan izin warga, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga di kantor Kelurahan Tegallega di akhir 2014. "Warga datang semua, undangan dari pihak kelurahan. Salah satu persyaratan pengurus izin prinsip kan surat tidak keberatan dari warga," tandasnya. (ent)

0 komentar:

Post a Comment