Banner 1

Sunday 28 February 2016

Bima Siap Digugat Dirut PDAM


BOGOR - Bima mengaku, keputusan yang diambilnya demi kepentingan PDAM dan para pegawai. Dia siap melayani langkah hukum apa pun yang akan ditempuh Untung Kurniadi, yang diberhentikan sebagai dirut PDAM Tirta Pakuan. Seba­gai pemilik perusahaan, walikota siap membela pegawai. 

"Apa pun saya hadapi, setiap hal yang ingin diubah pasti ada risiko. Apa pun kebijakan yang dikeluarkan nanti, saya tidak gentar. Menutup karaoke Nada Lestari saja, saya digugat dan itu sudah saya hadapi," ujar Bima usai salat Jumat di Masjid Nurul Maai, kompleks PDAM Tirta Pakuan, Jalan Siliwangi.

Dalam proses pemberhentian dirut PDAM, kata dia, segala prosedur dan aturan hukum telah dihitung dengan cermat. Sehingga, ke depan, tidak ada celah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari terkait pemberhentian dirut PDAM. "Janji saya melakukan reformasi di PDAM demi kenyamanan bekerja yang lebih baik, akan terus saya perjuangkan," jelasnya. 

Ke depan, pelaksana tugas (Plt) Dirut PDAM Tirta Pakuan yang akan ditunjuk, tidak boleh memberikan sanksi kepada karyawan yang melakukan demonstrasi, baik pemecatan dan pemotongan gaji, juga sanksi-sanksi lainnya. 

"Saya hadir di sini, memastikan seluruh hak karyawan tidak boleh terganggu. Salah satunya gaji karyawan. Begitu juga dengan pelayanan, tidak boleh terganggu," jelasnya.

Terkait pemberhentian resmi Untung Kurniadi secara definitif, saat ini, prosesnya sedang menunggu surat pertimbangan dari DPRD Kota Bogor. Suami Yane Ardian itu, masih terus melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Untung Maryono yang sedang berada di Lombok. 

"Saya sebetulnya sudah meminta melalui fax atau e-mail. Tapi, ketua tidak mau. Mungkin ada pertimbangan lain. Kita tunggu saja," ungkapnya.

Dia menjelaskan, Komisi B DPRD sudah menyampaikan hasil kajian mereka ke pimpinan DPRD. Namun, karena Komisi B tidak boleh langsung menyampaikan hasilnya ke walikota, maka harus menunggu putusan pimpinan DPRD. 

Bima berharap para pegawai bisa bekerja dengan baik. Alasan dia memutuskan memberhentikan dirut PDAM, karena dirut tidak mampu melaksanakan tugas. "Saya memutuskan memberhentikan definitif, bukan sementara. Keputusan itu mulai berlaku Selasa (23/2)," jelasnya. 

Usai mendapat penjelasan dari walikota, suasana haru terasa di kantor BUMD yang bergerak di produksi air bersih itu. Sekitar 14 pegawai PDAM melakukan sujud syukur dan menangis berangkulan di halaman kantor. Salah satunya, Abdur Rozak, pegawai PDAM yang selalu tampil mewakili rekan-rekannya.

"Kami sujud syukur, tanda bersyukur kepada Allah SWT, karena walikota sudah memberhentikan Untung Kurniadi secara definitif. Walaupun tadi masih secara lisan. Tapi, kami menghargai langkah yang sudah dilakukan walikota," jelasnya.

Disebutkan Rozak, secara lisan, mereka sudah mendengar pemberhentian definitif Untung Kurniadi dari walikota. Namun, mereka masih terus berharap agar pemberhentian secara tertulis Untung Kurniadi ini disegerakan walikota.

"Kami tetap waspada dan siap-siap melaksanakan demonstrasi, jika pemberhentian secara tertulis ini belum terlaksana. Makanya, kami sangat berharap surat pertimbangan dari DPRD itu segera dikirimkan ke walikota," tukasnya. 

Terpisah, Untung Kurniadi mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai dirut PDAM Tirta Pakuan. Dia juga belum bisa mengomentari kebijakan yang diambil walikota. 

"Hingga hari ini (kemarin, red) saya belum menerima SK pemberhentian sebagai dirut. Saya justru baru dengar dari rekan-rekan wartawan," ujarnya.

Sebagai anak buah, dia mengaku tetap loyal dan fatsun kepada walikota sebagai atasannya. Namun, dia menilai tidak elok jika seorang kepala daerah mengumumkan sebuah keputusan, sedangkan keputusan itu sendiri masih dalam proses. 

"Untuk apa walikota memohon pertimbangan kepada DPRD jika keputusan sudah diambil?" ujarnya.

Keputusan walikota, kata dia, berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 jo Perda Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 jo Perwali Nomor 49 Tahun 2013 jo Perwali No 73 Tahun 2015 tentang Organ Kepegawaian PDAM, pemberhentian direksi ada mekanismenya. 

"Yang saya lihat, tidak ada satu pun persyaratan tersebut terpenuhi," bebernya. 

Terkait tuntutan karyawan, dia menjelaskan, hanya menjalankan peraturan walikota. "Bisa diterjemahkan sendiri apakah saya diintervensi untuk tidak menggunakan wewenang saya dalam melaksanakan tugas yang saya dimaksud," paparnya.

Untung mengaku tidak bisa berkantor kemarin, karena sedang berada di Polda Jawa Barat (Jabar) untuk berkonsultasi dengan penyidik Polda Jabar. "Saya sedang di Bandung, sedang konsultasi ke Polda Jabar tentang penyebarluasan fitnah dan kejahatan dalam jabatan," tandasnya.(ent)

0 komentar:

Post a Comment