BOGOR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)
Bogor melakukan tes urine kepada 50 anggota DPRD Kabupaten Bogor, Kamis
(7/4/2016).
Tak hanya anggota dewan, sebanyak 124 pegawai Sekretariat
DPRD kabupaten Bogor juga ikut diperiksa.
Pelaksanaan tes dilakukan secara spontan dan hasil dari tes urine
tersebut hanya di ketahui oleh pimpinan dewan dan pihak
bersangkutan.
Seperti di ketahui Kabupaten Bogor masuk dalam kategori
darurat narkoba sehingga upaya antisipasi dan pencegahan dini perlu
dilakukan.
Kepala BNNK Kabupaten Bogor Nugraha Setia Budi menjelaskan
pemeriksaan kali ini, hanya uji urine.
Uji tes urine di lakukan sebagai
screening awal untuk mengetahui kandungan narkoba pada tubuh seseorang.
“Apabila diketahui positif maka akan dilanjutkan uji tes melalui
rambut yang bersangkutan, rehabilitasi bukan lagi prioritas BNN ataupun
BNNK Bogor, Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) ada takaran penyalah
guna bisa direhabilitasi, seperti sabu di bawah 0.5 gram, ekstasi di
bawah 8 butir,” kata Budi.
Budi mengatakan uji tes urine tersebut sebagai bentuk komitmen
anggota dewan dalam mendukung pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di bumi Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi menegaskan
apabila ada anggota DPRD yang terbukti memakai narkotika, akan dipanggil
dan ditindak oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD).
“Tidak hanya anggota DPRD Kabupaten Bogor sanksi dan penindakan juga
diberlakukan sama bagi PNS di lingkungan Setwan DPRD Kabupaten Bogor,”
tambah Ade.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor Nuradi menegaskan menindak
pegawainya yang terbukti memakai narkotika sesuai PP 53 tahun
2010.
Meski baru belasan orang anggota DPRD kabupaten Bogor sejak siang
tadi namun BNN Kabupaten Bogor akan tetap menunggu 50 anggota DPRD
hingga malam nanti untuk dites urine.(ent)
0 komentar:
Post a Comment