Banner 1

Tuesday 31 January 2017

Menara Telekomunikasi Makin Marak, Pemkab Bogor Kehilangan Rp3 Miliar


BOGOR – Retribusi menara telekomunikasi, hingga kini belum jelas. Akibatnya, Pemkab Bogor terancam kehilangan pendapatan.

Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfo Kabupaten Bogor, Betty Sugiarti mengatakan, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan atas pasal 124 Udang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).Kondisi tersebut, memaksa Pemkab Bogor kembali harus merumuskan ulang formula yang tepat untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Saat ini, aturannya belum jadi, tetapi budget-nya sudah dianggarkan Rp1,3 milyar untuk tahun 2017,” ujar dia.

Kasus tersebut, kata dia, bukan hanya terjadi di Kabupaten Bogor tetapi secara nasional sudah tak ada penarikan retribusi terhadap  Tower Base Transceiver Station (BTS) sebelum ada peraturan daerah yang menaungi.

“Terakhir, Pemkab Bogor melakukan penarikan retribusi pada tahun 2014. Setelah itu, rertibusi BTS tidak ada lagi. Sayang memang, potensinya besar, sekitar Rp3 milyar dalam satu tahun,” ujarnya.

Meski demikian, kata dia, sumber PAD Kabupaten Bogor yang hilang tersebut tak dapat berlaku surut. Artinya, tidak boleh ada penarikan retribusi selama peraturan daerah yang baru ditetapkan kembali.

“Sebenarnya tinggal menunggu Perda saja, ada 1.160 BTS yang akan ditarik dengan besaran retribusi Rp1,1 juta per menara per tahun,” tukasnya.(ent)

0 komentar:

Post a Comment