Banner 1

Monday 29 January 2018

Kisruh Dugaan Perselingkuhan, Tuding Upaya Rebut Hak Asuh


CARINGIN–Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret atlet berkuda nasional, Raymen Kaunang (RK) dengan istri pengusaha berinisial BE, me­masuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, BE mem­bantah tuduhan perselingku­han tersebut.

”Saat ini ma­sih dalam tahap penyidikan. Apa pun yang dituduhkan itu ti­dak benar. Itu, saya antara murid dan pelatih saja. Saya hanya bisa kasih tahu itu karena ma­sih tahap penyidikan,” kata BE pada Radar Bogor, kema­­rin (26/1).

Mantan pramugari ini bah­kan menan­tang jika benar apa yang dilaporkan, tidak perlu namanya diinisialkan.

”Sebenar­nya nama saya di sana (laporan, red) hanya ini­sial kan. Kalau ingin melapor­kan secara benar, tidak usah pa­kai inisial. Kenapa nama saya ditulis inisial doang di situ?” bebernya.

Terkait pelaporan balik, BE akan menyerahkan seutuhnya pada tim pengacara. ”Nanti gi­mana tindakan laporan balik­nya, kuasa hukum saya yang akan mengurus,” imbuhnya.

BE juga menuduh jika pemberitaan perselingkuhan tersebut semata hanya untuk mengambil hak asuh anak-anaknya oleh suami. Pasalnya, kata dia, pelaporan ini dilakukan setelah ada perselisihan dalam proses perceraian di pengadilan. ”Jadi dilakukan sengaja. Tujuannya untuk hak asuh anak-anak,” katanya.

Dalam keterangan kepada awak media, BE hanya ingin hidup tenang bersama kedua anaknya. ”Saya ingin semuanya selesai, beres, apa pun itu saya adalah seorang ibu, dan saya melihat psikologis anak.

Saya sebenarnya tidak mau berantem-berantem, tapi segala cara akan saya upayakan supaya anak saya tidak diambil,” katanya dengan nada lirih.

Pengacara BE, Muhammad Arba mengatakan, kasus dugaan yang dilaporkan suaminya, TN, masih dalam penyelidikan. Pihaknya akan segera meluruskan tuduhan tersebut saat akan masuk pengadilan. ”Nanti kita bukti­kan semuanya di pengadilan,” kata Arba.

Menurutnya, kliennya me­ngadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan dan Anak Indonesia (KPAI). Di mana, saat persidangan kliennya didampingi langsung Komisioner KPAI Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil Kak Seto.

Mengenai fenomena per­ceraian terkait hak asuh anak yang menjadi persoalan, me­nurut Kak Seto, kondisi ini adalah segitiga godaan setan. Artinya, mulai dari perceraian, perebutan hak asuh anak, dan penutupan akses peran orang tua kepada anak. ”Ini yang sangat mewarnai perceraian keluarga dan ini kemudian berdampak pada anak,” kata Kak Seto.

KPAI juga akan aktif me­mediasi antara BE dan TN, juga kepolisian dan pengadi­lan agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak.

”Jadi kami meminta tidak membela ayah maupun ibu­nya. Bukan hak ayah dan ibu ketemu anak, tapi sebalik­nya, anak ketemu ayah dan ibu­nya,” tegasnya.

Solusi konkretnya, kata Kak Seto, jangan sampai ada kon­flik berkepanjangan an­tara pasangan. Artinya, tidak meng­hilangkan peran orang tua sebagai ayah dan ibu.

”Kalau sudah pisah jangan ribut lagi. Pisah ya mungkin enggak cocok. Tapi tidak meng­hilangkan perannya, harus tetap kerja sama dengan ko­munikasi yang baik. Jadi, pisah itu lihat anak, bukan ego ma­sing-masing,” ucapnya.

KPAI, lanjut Kak Seto, mendampingi agar kedua orang tua menjamin anak tidak kehilangan peran keduanya.

Diwawancarai terpisah, pe­ngacara TN, Ronald Antony Sirait menambahkan, menyoal inisial dalam pelaporan ada­lah keinginan klienya. Hal itu untuk kepentingan anak agar tidak mengganggu dan tetap memberikan perasaan nyaman pada anak.

”Sejak awal, kasus ini mencuat karena melibatkan atlet. Kami meminta agar tidak me­mun­culkan nama keduanya. Ini menyangkut psikologis anak,” tambahnya.(dka/c)

sumber :Radar Bogor

0 komentar:

Post a Comment