Banner 1

Thursday, 23 March 2017

Permenhub 'Penyetaraan' dan Kebutuhan Akan Transportasi Terjangkau



Jakarta - Pada 1 April mendatang, Revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur tentang 'penyetaraan' tarif taksi online dengan angkutan konvensional akan diberlakukan. Sudah sesuaikah dengan keinginan konsumen?.

Ada 11 poin inti yang ada di dalam revisi Permenhub tersebut. Di antaranya adalah jenis angkutan, kapasitas silinder, batas tarif sewa khusus, kuota jumlah kendaraan, dan kewajiban STNK berbadan hukum.

Khusus untuk tarif, dalam Permenhub itu disebutkan tarif bawah taksi online besarannya diserahkan kepada kepala daerah setempat. Khusus untuk DKI Jakarta, besaran tarif tersebut akan ditentukan Gubernur dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan prinsip dasar dari peraturan yang dikeluarkannya itu adalah kesetaraan antara taksi online dengan konvensional. Selain itu ada juga prinsip keselamatan di dalamnya.

"Oleh karena itu, beberapa angkutan online ini akan kita akan masukkan dalam PM Nomor 32 Tahun 2016, di mana itu nanti akan memasukkan hal-hal yang berkaitan dengan kesetaraan. Apa itu ada kuota, ada KIR, ada SIM, dan sebagainya," ujar Budi, Senin (13/3).

Terkait dengan kesetaraan itu, Budi ingin 'mengawinkan' transportasi online dengan konvensional. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa menggunakan kedua jenis transportasi tersebut.

"Nah, yang kita inginkan, dengan adanya kesetaraan, ada suatu perkawinan antara angkutan berbasis online dengan konvensional. Sehingga orang bisa menggunakan angkutan konvensional tapi juga bisa menggunakan online. Nah, ini menjadi suatu yang maksimal," tambah Budi.

Trio perusahaan taksi online, Gojek, Grab, dan Uber, menyatakan keberatan dengan sejumlah substansi dari Permenhub tersebut. Poin keberatan paling signifikan pada poin penetapan batas tarif, kuota jumlah kendaraan dan pengalihan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum.

Dalam pernyataan bersamanya, trio taksi online ini meminta agar pemerintah memperpanjang masa sosialisasi menjadi 9 bulan ke depan. Masa 9 bulan diperlukan untuk memenuhi 'permintaan' pemerintah dalam Permenhub tersebut.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepakat 11 poin aturan taksi online dalam revisi Permenhub PM 32/2016. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memaparkan bahwa prinsip dasar dalam bertransportasi adalah keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, terintegrasi, kenyamanan dan keberlanjutan.

"Sejauh ini taksi berbasis aplikasi baru menjawab terhadap satu poin saja, yakni aksesibilitas. Konsumen dengan (relatif) mudah mendapatkan taksi online daripada taksi konvensional," jelas Tulus dalam rilis yang diterima, Kamis (23/3)

Sedangkan aspek yang lain, taksi online belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan pada konsumen yang sebenarnya. Misalnya, belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas, baik untuk armada dan sopirnya.

"Taksi online juga belum memberikan perlindungan kepada konsumennya jika terjadi kehilangan barang atau terjadi kecelakaan. Bahkan jika terjadi sengketa keperdataan dengan konsumen akan diselesaikan via abritase di Singapura. Ini jelas tidak adil dan tidak masuk akal bahkan merugikan konsumen," cetus dia.

Konsumen Butuh Transportasi Murah dan Mudah

Lantas bagaimana dengan respons masyrakat selaku konsumen? Sejumlah masyarakat memilih untuk menggunakan transportasi yang nyaman dan murah.

"Kalau saya tentu saja lebih memilih menggunakan angkutan yang nyaman dan murah. Bebas itu angkutan apa saja mau online atau bukan yang penting nyaman dan terjangkau. Kalau memang taksi yang konvensional bisa murah, ya lebih bagus," kata Erik, pria asal Depok yang biasa menggunakan taksi online ke Jakarta Selatan.

Hal senada diutarakan Indah, yang setiap harinya pulang pergi dari Tangerang Selatan ke Jakarta Selatan. Menurutnya, hal yang paling dibutuhkan dari sebuah angkutan saat ini adalah kemudahan dan harga yang terjangkau.

"Bagi saya yang penting itu murah dan mudah. Kalau murah tapi sudah didapatkan juga sama saja," kata Indah.

Terkait dengan polemik tarif ini, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan pemerintah harusnya tak perlu mengatur masalah tarif. Yang perlu diatur ialah standar pelayanan minimum (SPM), supaya bisa memaksimalkan kondisi pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Seharusnya misalnya kewajiban dan pelayanan, misalnya uji KIR ya jalankan. Kalau itu dijalankan itu bagus. Tapi ini malah mengatur masalah lain, masalah tarif. Padahal pengguna enggak pernah ributkan masalah tarif," kata Azas di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

"Aturan ini logika yang sangat terbalik. Katanya ini untuk kesetaraan, harusnya kesetaraan itu yang di atas mau menurunkan dirinya ke bawah. Bukan yang bawah suruh naik ke atas," sambungnya.

Menurut Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama, Musa Emyus, keputusan pemerintah dalam menentukan aturan tarif itu bakal membuat taksi online dan taksi konvensional tak memiliki perbedaan. Aturan yang dibuat itu pun, kata Musa, tidak memiliki dasar yang jelas. Sebab, selama ini konsumen tidak pernah mengeluhkan persoalan tarif, promo, atau diskon yang diberikan oleh penyedia jasa angkutan online.

"Enggak jelas, konsumen juga enggak pernah tuntut harus diturunkan atau harus dinaikkan. Jadi ini belum kita lihat apa tujuan pastinya. Kalau soal diskon atau promo, tergantung masyarakat mau pilih yang mana yang sesuai dengan kemampuannya. Itu saja sebenarnya," kata Musa.

Lebih lanjut, Musa menilai, yang dibutuhkan masyarakat saat ini ialah bagaimana bisa memperoleh jasa angkutan yang memberi kenyamanan dan memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, tambah Musa, pemerintah seharusnya memberikan aturan standar pelayanan minimum (SPM), bukan aturan tarif.

"Ayo atur saja SPM. Sekarang ini kan nggak ada aturan SPM. Ini saja yang diatur, jangan yang sudah bagus dibuat carut-marut, diacak acak. Kalau harga itu, sudahlah masyarakat sudah diuntungkan dengan harga tetap," tuturnya.
(sumber:kompas)

0 komentar:

Post a Comment