BOGOR – Warga Kota Bogor khususnya yang ingin
memperpanjang SIM A dan C. Silahkan datang ke Polsek Bogor Barat Jalan
Dr. Semeru,Cilendek, Rabu (15/6/2016).
Bagi pemohon perpanjang SIM yang memanfaatkan mobil SIM Keliling
sebaiknya membawa semua persyaratan. Di antaranya membawa SIM asli yang
diterbitkan Satlantas Polres Bogor Kota yang masa berlakunya habis pada
tahun ini.
Selain itu, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor.
Pelayanan mobil SIM Keliling dikhususkan perpanjangan SIM A dan SIM
C. Sedangkan untuk SIM golongan lainnya dilakukan di Mapolres Bogor
Kota.(ent)







0 komentar:
Post a Comment