Home »
» Truk Kosong Diperbolehkan Melintas, Wabup Iwan Setiawan : BPTJ Tak Mengikuti Aturan
PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Badan Pengelolaan
Transportasi Jabodetabek (BPTJ) angkat suara terkait keberatan Pemkab
Bogor diperbolehkannya truk tanpa muatan, masuk jalur tambang di siang
hari.
Pengelola Harian BPTJ, Karlo Manik mengatakan, sesuai uji coba tahap
III, truk tanpa muatan memiliki jam operasional pada pukul 14.00-04.00
WIB. Apabila membawa bahan galian, sesuai kesepakatan sebelumnya boleh
melintas pukul 20.00-04.00 WIB di Kabupaten Bogor dan pukul 20.00-05.00
WIB untuk Kabupaten Tangerang.
“Uji coba tahap ketiga pengaturan kendaraan operasional tambang mulai
berlaku 12-18 Februari mendatang,” ujarnya dalam keterangan tertulis
yang diterima Radar Bogor, Selasa (12/2/2019).
Pihaknya memperbolehkan truk kosong melintas di jalur tambang, untuk
menghindari penumpukan truk yang parkir di bahu jalan. Akibatnya timbul
penolakan masyarakat, karena arus lalu lintas menjadi macet.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten
Bogor, Supriyanto mengatakan, BPTJ kembali memberlakukan truk kosong
boleh melintas pada uji coba tahap III. “Meskipun sifatnya uji coba,
tidak ada persetujuan dari Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, uji coba ini akan berlangsung selama seminggu ke
depan sesuai tanggal yang ditetapkan BPTJ. “Tetap kami keberatan.
Analisa kami, setelah pukul 14.00 WIB, tetap akan terjadi permasalahan
kemacetan. Khususnya di Jalan Raya Jagabaya sampai Lebakwangi. Artinya
tidak ada efek apapun dari BPTJ memberlakkan uji coba tersebut,”
tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan, jika
truk kosong diperbolehkan lewat, berart BPTJi tidak konsisten dan tak
mengikuti aturan yang dietapkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Aturannya semua truk berisi maupun kosong harus mematuhi aturan jam
tayangnya, ini kan tidak komitmen dari BPTJ dengan mengubah uji coba
tersebut,” pungkasnya. (nal/c)
0 komentar:
Post a Comment