Banner 1

Tuesday 12 February 2019

Polemik Makam Keramat di Cigombong, Begini Saran Dewan

CIGOMBONG-RADAR BOGOR, Polemik kepemilikkan lahan makam antara warga dengan PT MNC Land di Kampung Cilteuh Hilir RT 01/02, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, terus berlanjut.

Sengketa kepemilikan lahan ini pun mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo. Kukuh minta pihak PT MNC Land menunjukkan sertifikat kepemilikkannya.

Ia mengatakan, menyikapi persoalan yang ada, seharusnya sebagai bentuk kepedulian kepada warga, pihak perusahaan bisa menyediakan lahan makam yang lebih baik. “Kalau betul tanah itu milik MNC Land dan bersertifikat, tunjukan ke publik,” katanya kepada Radar Bogor, Jumat (8/2).

Menilik lahan yang bergulir ke tangan beberapa perusahaan, lanjut Kukuh, seharusnya masyarakat mulai menelusuri dari ujung kepemilikan tanah. Dan mencari tau bagaimana bisa PT MNC Land mengkalaim lahan tersebut.

Yang perlu disoroti, kata dia, awal mula kepemilikan lahan itu. PTP XI yang jadi kata kuncinya. “Kalau misalkan itu tidak betul (lahan itu milik PT MNC Land, red), berarti lahan makam itu milik warga dong,” ucapnya.

Akan tetapi, sambung dia, masyarakat juga perlu mempertanyakan apakah lahan makam keramat masuk dalam pembelian tanah oleh perusahaan bersangkutan. Karena, bisa jadi lahan tersebut masuk dalam pengecualian PTP XI kepada PT MNC Land.

“Tentunya kita sebagai masyarakat perlu juga meminta kejelasan ke PTP Nusantara di Bandung. Kalau pun tidak ke BPN untuk memperjelas status lahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Warga Kampung Ciletuh, Direktur Eksekutif Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail mempertanyakan status dari lahan makam dan tanah tersebut nantinya akan dipergunakan untuk apa. “Sudah kami tantang pihak perusahaan. Tapi mereka tidak pernah mereka menunjukan kepada kita maupun kepada warga,” bebernya.

Selaku kuasa hukum warga, dirinya hingga kini masih terus melakukan upaya investigasi atas keterlibatan alat negara yang ikut terjun dalam pemindahan makam akhir Januari lalu. Kemudian, sambung Anggi, pihaknya juga turut mempertanyakan kaitannya dengan Muspika, telah melakukan pertemuan dengan pihak terkait atau belum.

“Sampai sekarang kita minta riwayat tanah ke Pemerintah Desa (Pemdes) Wates Jaya, tapi tidak ada. Bahkan parahnya buku besar yang merupakan dokumen negara yang wajib dijaga tidak ada juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Rw 06, Jaja mengatakan, sebelum pelaksanaaan pemindahan makam, mediasi juga pernah dilakukan beberapa kali. Hanya saja, hingga saat ini belum ada titik temu. “Tiga kali kita sudah layangkan surat. Disana belum ada kata sepakat. Dan kita tidak sepakat untuk pemindahan,” bebernya.

Terkait dengan pemindahaan, Jaja menjelaskan, pihak Muspika bisa dikatakan bersikap arogansi. Karena, merek datang tanpa mengadakan mediasi kepada warga maupun alih waris. “Jangankan kita sebagai warga, bahkan alih waris juga tidak diberitau. Bicara intervensi, mereka membawa senjata pun itu mungkin salah satu intervensi ke kami,” katanya.

Pada pemindahan tersebut, lanjut Jaja, warga merasa tertekan. Lantaran, warga sudah tidak bisa mengungkapkan lagi apa yang menjadi keinginannya. “Untuk sekarang, perusahaan masih mediasi dengan alih waris. Bahkan, ada alih waris yang memohon ke kami untuk menyetujui, kami tolak,” ucapnya. (rp1/c)

 

0 komentar:

Post a Comment