Banner 1

Friday 15 February 2019

Kronologi Pengungkapan Sabu-Sabu Industri Rumahan di Cijeruk

CIJERUK-RADAR BOGOR, Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan yang menghasilkan narkoba jenis sabu-sabu. Lokasinya berada Kampung Cihideung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogo

Dilansir dari laman pojokbogor.com, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Sat Narkoba Polres Bogor, pada 24 Januari 2019, sekitar pukul 19.30 WIB, menangkap J di Kampung Cihideung.

Dari tangan J, diamankan dua bundel berisi tujuh paket sabu di dalam plastik seberat 9,3 gram dan tiga bungkus plastik hasil produksi sabu seberat 267 gram.

Polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi sabu, yakni dua buah tabung ukur kimia, sebuah kompor listrik, hair dryer, sebotol cuka masak dan tiga botol zat kimia.

Dari hasil pembangan dari kasus yang tak kunjung dirilis Kapolres AKBP Andy M Dicky ini, dari jadwal Kamis (14/2/2019) ini, mengarahkan polisi ke Cluster Anggrek 2, Perumahan Grand Depok City, Depok pada Rabu (6/2/2019).

Dari sana, Y ditangkap berhasil diamankan berikut barang bukti sebungkus plastik bening berisikan kristal sabu seberat 1 kilogram, yang disimpan dalam kloset kamar mandi di kontrakan Y.

Penangkapan Y, membawa polisi menangkap UA di rumah kontrakannya, Gang Anggrek, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Dari tangan UA, diamankan juga barang bukti berupa 21 bungkus sabu siap edar seberat 245 gram, disembunyikan di atap kontrakan. Dengan demikian total BB Sabu hasil pengembangan sebanyak 1552,3 gram.

Para tersangka dikenakan Pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 25 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukum mati. (cek/ps/ysp)

 

 

0 komentar:

Post a Comment