Home »
» Kronologi Pengungkapan Sabu-Sabu Industri Rumahan di Cijeruk
CIJERUK-RADAR BOGOR, Polres Bogor berhasil
mengungkap industri rumahan yang menghasilkan narkoba jenis sabu-sabu.
Lokasinya berada Kampung Cihideung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogo
Dilansir dari laman pojokbogor.com, berdasarkan keterangan tertulis
yang diterima dari Sat Narkoba Polres Bogor, pada 24 Januari 2019,
sekitar pukul 19.30 WIB, menangkap J di Kampung Cihideung.
Dari tangan J, diamankan dua bundel berisi tujuh paket sabu di dalam
plastik seberat 9,3 gram dan tiga bungkus plastik hasil produksi sabu
seberat 267 gram.
Polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi
sabu, yakni dua buah tabung ukur kimia, sebuah kompor listrik, hair
dryer, sebotol cuka masak dan tiga botol zat kimia.
Dari hasil pembangan dari kasus yang tak kunjung dirilis Kapolres
AKBP Andy M Dicky ini, dari jadwal Kamis (14/2/2019) ini, mengarahkan
polisi ke Cluster Anggrek 2, Perumahan Grand Depok City, Depok pada Rabu
(6/2/2019).
Dari sana, Y ditangkap berhasil diamankan berikut barang bukti
sebungkus plastik bening berisikan kristal sabu seberat 1 kilogram, yang
disimpan dalam kloset kamar mandi di kontrakan Y.
Penangkapan Y, membawa polisi menangkap UA di rumah kontrakannya, Gang Anggrek, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dari tangan UA, diamankan juga barang bukti berupa 21 bungkus sabu
siap edar seberat 245 gram, disembunyikan di atap kontrakan. Dengan
demikian total BB Sabu hasil pengembangan sebanyak 1552,3 gram.
Para tersangka dikenakan Pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) UU Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 25 tahun dan
maksimal seumur hidup atau hukum mati. (cek/ps/ysp)
0 komentar:
Post a Comment