Home »
» Diluar PSU, Sentul City Ogah Serahkan Pipa Rp51 Miliar kepada PDAM Tirta Kahuripan
CIBINONG-RADAR BOGOR, PT Sentul City ogah
menyerahkan pipa sepanjang 5,7 kilometer yang pada 18 tahun lalu
bernilai Rp51 miliar kepada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Penyerahan aset ini terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara
izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City
dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini PDAM Tirta Kahuripan.
Jubir PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mengatakan, pipa sepanjang
5,7 kilometer itu berada di luar site plane perumahan Sentul City.
Sehingga, tidak termasuk dalam prasarana sarana utilitas (PSU) yang
wajib diserahkan kepada Pemkab Bogor.
“Kita sebagai perusahaan minta itu diappraisal, dinilai. Itu berada
di luar area sentul city. Bahkan, kita tanahnya pun nyewa. Itu yang
tidak orang tahu,” ujarnya usai audiensi dengan Paguyuban Warga Sentul
City (PWSC) Cinta Damai, PDAM Titra Kahuripan, dan Komisi II DPRD
Kabupaten Bogor di Gedung DPRD, Jumat (8/2/2019).
Meski mengajukan Peninjauan Kembali (PK), menurutnya PT Sentul City
Tbk siap menaati hukum yang berlaku. Asalkan, sebanyak 6.300 KK di
perumahan yang berlokasi di Kecamatan Babakan Madang itu bisa teraliri
air bersih dengan baik. “Yang penting kewajiban Sentul City terpenuhi,
yaitu menyediakan air minum untuk warga,” kata Alfian.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yuyu
Wahyudin menerangkan bahwa Pemkab Bogor belum berani mengambil langkah
terkait pipa sepanjang 5,7 kilometer yang diluar PSU perumahan Sentul
City. “Nanti PDAM membuat kajian teknis tentang pola kompensasi kepada
Sentul City, atau pola kerjasama,” ujarnya.
Meski begitu, melalui audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Bogor
memberikan jaminan agar tidak ada gangguan pelayanan selama polemik
pengelolaan air bersih di perumahan Sentul City berlangsgung. “Ketentuan
hukum harus terpenuhi, tapi warga tidak boleh terabaikan untuk
pemenuhan kebutuhan air bersihnya,” kata Yuyud.
Sementara itu, Ketua PWSC Cinta Damai, Erwin Lebe mengaku sengaja
meminta audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor dan pihak-pihak yang
beraitan.
Hal itu menurutnya semata-mata untuk meminta jaminan dari PT Sentul
City maupun Pemkab Bogor agar putusan MA tidak berdampak pada gangguan
pelayanan air bersih di perumahan Sentul City.(fik/c)
0 komentar:
Post a Comment