Banner 1

Tuesday 12 February 2019

Diluar PSU, Sentul City Ogah Serahkan Pipa Rp51 Miliar kepada PDAM Tirta Kahuripan

CIBINONG-RADAR BOGOR, PT Sentul City ogah menyerahkan pipa sepanjang 5,7 kilometer yang pada 18 tahun lalu bernilai Rp51 miliar kepada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Penyerahan aset ini terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini PDAM Tirta Kahuripan.

Jubir PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mengatakan, pipa sepanjang 5,7 kilometer itu berada di luar site plane perumahan Sentul City. Sehingga, tidak termasuk dalam prasarana sarana utilitas (PSU) yang wajib diserahkan kepada Pemkab Bogor.

“Kita sebagai perusahaan minta itu diappraisal, dinilai. Itu berada di luar area sentul city. Bahkan, kita tanahnya pun nyewa. Itu yang tidak orang tahu,” ujarnya usai audiensi dengan Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) Cinta Damai, PDAM Titra Kahuripan, dan Komisi II DPRD Kabupaten Bogor di Gedung DPRD, Jumat (8/2/2019).

Meski mengajukan Peninjauan Kembali (PK), menurutnya PT Sentul City Tbk siap menaati hukum yang berlaku. Asalkan, sebanyak 6.300 KK di perumahan yang berlokasi di Kecamatan Babakan Madang itu bisa teraliri air bersih dengan baik. “Yang penting kewajiban Sentul City terpenuhi, yaitu menyediakan air minum untuk warga,” kata Alfian.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yuyu Wahyudin menerangkan bahwa Pemkab Bogor belum berani mengambil langkah terkait pipa sepanjang 5,7 kilometer yang diluar PSU perumahan Sentul City. “Nanti PDAM membuat kajian teknis tentang pola kompensasi kepada Sentul City, atau pola kerjasama,” ujarnya.

Meski begitu, melalui audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Bogor memberikan jaminan agar tidak ada gangguan pelayanan selama polemik pengelolaan air bersih di perumahan Sentul City berlangsgung. “Ketentuan hukum harus terpenuhi, tapi warga tidak boleh terabaikan untuk pemenuhan kebutuhan air bersihnya,” kata Yuyud.

Sementara itu, Ketua PWSC Cinta Damai, Erwin Lebe mengaku sengaja meminta audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor dan pihak-pihak yang beraitan.

Hal itu menurutnya semata-mata untuk meminta jaminan dari PT Sentul City maupun Pemkab Bogor agar putusan MA tidak berdampak pada gangguan pelayanan air bersih di perumahan Sentul City.(fik/c)

 

0 komentar:

Post a Comment