Home »
» Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Warga Parungpanjang Dukung Kebijakan Pemkab Tangerang
PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Sebagian warga di
Kecamatan Parungpanjang, ternyata mendukung diberlakukannya Peraturan
Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu
Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kabupaten Tangerang.
Hal ini terbukti dari tersebarnya beberapa spanduk yang dipasang di
berbagai ruas jalan di kecamatan yang berbatasan langsung dengan
Kabupaten Tangerang tersebut.
Seorang warga Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Muhamad Amin
(31), mengaku senang melihat jalanan di Parungpanjang tak lagi macet dan
penuh debu akibat lalu lalang truk tambang.
“Sekarang jalanan di sini tidak seperti dulu. Oleh karena itu, kami
sangat mendukung Perbup yang dikeluarkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki
Iskandar,” kata Amin, sapaan karibnya.
Dengan dibatasinya lalu lalang truk tambang di Kecamatan
Parungpanjang, membuat masyarakat dan pengendara jalan begitu senang.
Sebab, ini bisa mengurangi debu yang dihasilkan dari lalu lalang truk
tambang.
Senada, Ketua Masyarakat Peduli Parungpanjang (MP3), Candra,
mengatakan, dengan pemberlakuan Perbup Nomor 47 di Tangerang, masyarakat
yang sehari-hari berdagang juga ikut senang. “Jalanan tak lagi berdebu
dan macet. Ini merupakan dampak positif bagi masyarakat Parungpanjang,”
bebernya.
Menurut dia, pemberlakuan aturan ini telah membuat rasa nyaman serta
menghilangkan ketakutan warga akan keselamatan diri mereka.
(sir/c/yok/py)
0 komentar:
Post a Comment