Banner 1

Wednesday 13 February 2019

Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Warga Parungpanjang Dukung Kebijakan Pemkab Tangerang

PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Sebagian warga di Kecamatan Parungpanjang, ternyata mendukung diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kabupaten Tangerang.

Hal ini terbukti dari tersebarnya beberapa spanduk yang dipasang di berbagai ruas jalan di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang tersebut.

Seorang warga Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Muhamad Amin (31), mengaku senang melihat jalanan di Parungpanjang tak lagi macet dan penuh debu akibat lalu lalang truk tambang.

“Sekarang jalanan di sini tidak seperti dulu. Oleh karena itu, kami sangat mendukung Perbup yang dikeluarkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar,” kata Amin, sapaan karibnya.

Dengan dibatasinya lalu lalang truk tambang di Kecamatan Parungpanjang, membuat masyarakat dan pengendara jalan begitu senang. Sebab, ini bisa mengurangi debu yang dihasilkan dari lalu lalang truk tambang.

Senada, Ketua Masyarakat Peduli Parungpanjang (MP3), Candra, mengatakan, dengan pemberlakuan Perbup Nomor 47 di Tangerang, masyarakat yang sehari-hari berdagang juga ikut senang. “Jalanan tak lagi berdebu dan macet. Ini merupakan dampak positif bagi masyarakat Parungpanjang,” bebernya.

Menurut dia, pemberlakuan aturan ini telah membuat rasa nyaman serta menghilangkan ketakutan warga akan keselamatan diri mereka. (sir/c/yok/py)

 

0 komentar:

Post a Comment