Banner 1

Monday 17 September 2018

Tarif Tol JORR Ditetapkan Rp 15.000, Berlaku Mulai Akhir September 2018


JAKARTA-RADAR BOGOR, Integrasi transaksi tarif tol bakal diterapkan untuk ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada akhir September 2018.

Sebelumnya kebijakan ini sudah berlaku pada ruas tol Jakarta-Palimanan-Brebes Timur pada di 2016, Jakarta-Tangerang-Merak pada 2017, Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC di 2018.

Tujuan pemerintah menerapkan kebijakan integrasi tarif tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada 2019.

Kebijakan ini pun telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PP No 30 tahun 2017. Aturan menyebutkan jalan tol disyaratkan memiliki tingkat pelayanan dan kenyamanan tinggi dibandingkan jalan umum dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, penyamarataan tarif ini utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrian transaksi tol.

“Integrasi transaksi tol JORR bertujuan meningkatkan pelayanan dan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing,” kata Menteri Basuki dalam sebuah keterangan tertulis, Senin (17/9/2018).

Dia juga menyatakan, tahap sosialisasi bakal terus dilakukan sebelum peraturan tersebut diberlakukan yakni paling lambat akhir September 2018.

Transaksi tol setelah integrasi menjadi sistem terbuka dimana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). Saat ini adalah sistem transaksi tertutup, dimana pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.

Pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat. Sebab, perhitungan tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut.

Menteri Basuki menggarisbawahi bahwa perubahan tarif telah dikalkulasi dengan seksama. “Tidak ada kenaikan tarif terselubung yang akan meningkatkan pendapatan dan memberikan keuntungan tambahan bagi BUJT terkait,” tegas dia.

Sistem integrasi transaksi Tol JORR akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).

Kemudian Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.

Setelah integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15 ribu untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30 ribu.

Saat ini, untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34 ribu, sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19 ribu, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.

Namun untuk pengguna jalan tol ruas Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren sebesar Rp 3 ribu untuk golongan I. Sedangkan ruas tol Ulujami-Pondok Aren yang menuju Ulujami dikenakan tarif Rp 15 ribu, atau naik Rp 2.500 dari yang saat ini sebesar Rp 12.500.

(ysp)







Sumber : Radar Bogor

0 komentar:

Post a Comment