Banner 1

Monday 17 September 2018

Ombudsman: Bupati Bogor Berpotensi Maladministrasi


CIBINONG–RADAR BOGOR,Persoalan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar berbuntut panjang. Saat ini masalah tersebut tengah digarap oleh Ombudsman RI.

Ketua Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho menjelaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Nurhayanti berpotensi maladministrasi. Karena, untuk mengulur masa jabatan seseorang perlu terlebih dahulu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika perpanjangan masa jabatan Adang yang semestinya berakhir tepat lima tahunnya, yakni 9 September lalu tanpa mengantongi izin dari Kemendagri, hampir bisa dipastikan bahwa langkah tersebut tergolong dalam maladministrasi.

(fik/c)




Sumber : Radar Bogor

0 komentar:

Post a Comment